Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Deliserdang Rakor SPPT-TI

Cegah Maladministrasi Dan Perilaku Korupsi

Kejari Deliserdang Rakor SPPT-TI
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Kalapas Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren A.Md.IP MH, Ketua PN Lubukpakam Kelas I A Rosihan Juhriah Rangkuti, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad dan lainnya berfoto bersama. (Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menggelar rapat kordinasi (Rakor) penegakan hukum berbasis Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Rabu (11/1).

Program SPPT-TI itu sendiri dalam rangka mempermudah pencegahan mal administrasi dan mencegah perilaku korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat tersebut dengan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH dengan turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren A.Md.IP MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I A Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad SIK MH dan lainnya.

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur mengatakan, bahwa implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi yang dapat memudahkan proses bisnis sistem administrasi penanganan perkara tindak pidana (mencegah mal-administrasi).

Selain itu, Dr Jabal Nur juga mengungkapkan bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan perkara.

“Sehingga tertib administrasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan mencegah perilaku korupsi,” katanya. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE