DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menggelar rapat kordinasi (Rakor) penegakan hukum berbasis Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Rabu (11/1).
Program SPPT-TI itu sendiri dalam rangka mempermudah pencegahan mal administrasi dan mencegah perilaku korupsi.
Rapat tersebut dengan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH dengan turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren A.Md.IP MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I A Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad SIK MH dan lainnya.
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur mengatakan, bahwa implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi yang dapat memudahkan proses bisnis sistem administrasi penanganan perkara tindak pidana (mencegah mal-administrasi).
Selain itu, Dr Jabal Nur juga mengungkapkan bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan perkara.
“Sehingga tertib administrasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan mencegah perilaku korupsi,” katanya. (a16).













