Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari DS Eksekusi Terpidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ke Lapas

Kejari DS Eksekusi Terpidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ke Lapas
Presiden Joko Widodo / istimewa
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Terpidana pelaku kekerasan terhadap anak berinisial PS 24, warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) dari kediamannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lubukpakam, Sabtu (4/11).

Terpidana PS dijebloskan ke sel tahanan Lapas Lubukpakam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PN Lubukpakam, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari DS Eksekusi Terpidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ke Lapas

IKLAN

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jefry SH Mhum, pada siaran persnya yang diterima melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, bersama Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata SH MH, Sabtu (4/11).

Disebutkan, sebelumnya PS didakwa melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat dan ditangkap pihak Kepolisian, Kamis (16/9/2021). PS selanjutnya menjalani tahanan di Rutan sejak, Jumat (17/9/2021) hingga Selasa (4/1/2022).

“Dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (27/6/2022), menyatakan bahwa PS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kajari.

Menanggapi vonis tersebut, PS melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta diputuskan, Selasa (6/9/2022). Selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi di MA, Senin (19/9/2022), diikuti permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (28/9/2022). Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa PS.

Kajari Deliserdang Mochamad Jefry SH Mhum, menyampaikan eksekusi adalah bagian dari tugas dan fungsi JPU sebagai aparat penegak hukum untuk melaksanakan putusan hakim yang telah inkrah. “Sehingga dapat memenuhi dan mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat,” ujarnya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE