DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Alm. Tamin Sukardi, sebesar Rp 5 Miliar perkara tindak pidana korupsi di vonis lima tahun dalam kasus penjualan aset lahan milik negara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, dalam siaran pers yang diterima Waspada, melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan, Kamis (7/4).
Disebutkan, penerimaan kekurangan pembayaran Rp 5 Miliar itu, diserahkan Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi Alm. Tamin Sukardi, yang diterima Kajari Deliserdang didampingi Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang, Rabu (6/4) di kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam.
Dijelaskan, pengembalian uang itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Diantara putusan itu disebutkan, bahwa terpidana Tamin Sukardi dibebankan kewajiban membayar uang pengganti Rp 103.781.802.258.
Kajari Deliserdang Jabal Nur menyebutkan, sebelumnya Kejari Deliserdang telah menerima pembayaran uang pengganti Rp 12.972.725.282.25, dari Mujianto yang disetorkan ke rekening Kas Negara, Jumat (23/8/2019). Dengan pembayaran kedua itu, sisa uang pengganti yang belum dibayar adalah Rp 85.809.076.975,75.
Dengan melibatkan Bank Mandiri untuk proses penghitungan jumlah uang yang diterima, Bendahara Penerima Kejari Deliserdang selanjutnya menyetorkan sejumlah uang tersebut ke rekening Kas Negara. Kemudian, Kejari Deliserdang akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk kepada keluarga terpidana atau ahli warisnya guna melaksanakan penyelamatan keuangan Negara sebagaimana putusan aquo. (a16).












