Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari DS Sosialisasikan UU ITE Kepada Siswa SMAN 1 Lubukpakam

Kejari DS Sosialisasikan UU ITE Kepada Siswa SMAN 1 Lubukpakam
Jaksa Masuk Sekolah (JMS), saat sosialisasi pelanggaran UU ITE. (Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), mensosialisasikan pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terhadap ratusan pelajar, Rabu (4/10) di SMA Negeri 1 Lubukpakam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, dalam rilis yang diterima Waspada, Jumat (6/10), menyebutkan ratusan pelajar tampak antusias mengikuti kegiatan yang diisi dengan forum tanya-jawab. Selanjutnya pemateri juga memberikan beberapa hadiah souvernir, bagi pelajar yang mampu menjawab pertanyaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari DS Sosialisasikan UU ITE Kepada Siswa SMAN 1 Lubukpakam

IKLAN

Kejari Deliserdang memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari generasi penerus memiliki peran strategis menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, harus ditentukan kesiapan dan kemampuan serta kualitasnya.

Pemahaman tentang UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 dengan pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online, harus disampaikan sehingga para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik.

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial adalah pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain. Melalui kegiatan itu diharapkan para pelajar mendapat pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

Sementara itu Kepala SMAN 1 Lubukpakam, Fazli Mirwan SPd mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini terhadap pelajar, sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat pada pelanggaran hukum. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE