Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari DS Tunda Pemeriksaan Tersangka Mantan Kadiskes

Kejari DS Tunda Pemeriksaan Tersangka Mantan Kadiskes
Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang saat memberikan keterangannya. (Waspada/Edward Limbong)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) menunda pemeriksaan lanjutan bagi tersangka inisial ABK 52, yang merupakan mantan Kadis Kesehatan (Kadiskes) Deliserdang hingga Selasa (6/6). Musabab penundaan tersebut, kuasa hukum (pengacara) yang ditunjuk tersangka belum bisa hadir untuk mendampingi kliennya, pada Rabu (31/5).

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang SH MH bersama Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali SH MH, Rabu (31/5) di Kejari Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari DS Tunda Pemeriksaan Tersangka Mantan Kadiskes

IKLAN

Eduward mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu merupakan pemeriksaan perdana pasca pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka minta agar pemeriksaan itu belum bisa dilaksanakan karena kuasa hukumnya, sedang melaksanakan agenda yang lain di luar kota,” ujar Eduward menyampaikan permintaan tersangka ABK.

“Untuk itu kita membuat berita acara bahwa pemeriksaan lanjutan ditunda, dan akan dilanjutkan minggu depan, berhubung kuasa hukumnya tidak bisa hadir mendampingi,” tambah Eduward.

Eduward menjelaskan, agenda pemeriksaan lanjutan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus yang sama yakni masing-masing berinisial KP 52, JES 34 dan Al 45, tetap dilaksanakan di kantor Kacabjari Labuhandeli didampingi kuasa hukumnya.

“Itu hak tersangka apakah dia menggunakan kuasa hukum prodeo dari Kejari Deliserdang atau menggunakan kuasa hukum pribadi. Namun saat ini belum bisa dilanjutkan pemeriksaan karena kuasa hukum pribadi yang ditunjuknya, belum bisa hadir,” ungkap Eduward.

Saat ditanya, apakah pemeriksaan masih terus dilanjutkan terhadap saksi-saksi lainnya. Eduward pun mengakui saat ini masih ada saksi-saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan masih dilaksanakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan bertambah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Deliserdang, menetapkan dan melakukan tindakan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dengan kerugian Negara sekira Rp 725.478.290, yakni mantan Kadis Kesehatan, 2 ASN dan pegawai honor, Selasa (23/5/2023). (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE