BATUBARA (Waspada): Dua terpidana kasus Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Batubara TA. 2014/2015, dieksekusi Kejaksaan Negeri Batubara.
Kepada wartawan Selasa (10/1) sekira pukul 13.00 di Aila Kejari, Kajari Batubara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap menyebutkan, dalam perkara ini ada lima terpidana, namun yang dieksekusi berjumlah 2 orang.

Kedua terpidana yang dieksekusi ke LP Kelas IIA Labuhanruku masing-masing berinisial EA,33, Bidan ASN Pemkab Batubara warga Desa Cahaya Pardomuan, Kec. Datuk Limapuluh, Kab. Batubara dan Kh, 39, Perawat PNS warga Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batubara.
Terpidana EA dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K/Pid. Sus/2022 pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana sebesar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sedangkan terpidana Kh dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4174 K/Pid.Sus/2022 hari Kamis, tanggal 15 September 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terkait dengan 3 terpidana lainnya disebutkan Harahap masih belum dieksekusi. Ketiganya adalah AF,41, ASN Pemkab Batubara warga Kel. Limapuluh Kota, Kec. Limapuluh Kab. Batubara.
Terpidana AF diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya Ri, 32, ASN Pemkab Batubara warga Desa Padang Genting, Kec. Talawi Kab. Batubara.
Terpidana Ri diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Terakhir dr. ML, 54, ASN Pemkab Batubara warga Jalan Antariksa No. 54 Lk. VI Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan / Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab.Batubara.
Terpidana ML diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu menghukum Terdakwa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1.096.321.495, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk mempunyai harta benda yang tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Dipaparkan Harahap kasus ini bermula pada tahun 2014-2015. Pada pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batubara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.096.321.495.
“Pasal yang Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Doni Harahap.(a17.b)