GUNUNGSITOLI (Waspada): Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil mengeksekusi kerugian negara senilai Rp 1,074 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek penguatan tebing Sungai Idanogawo, Tahun Anggaran 2022.
Eksekusi ini dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan integritas dalam penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap, SH.kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/11) menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah kasus tesebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

“Kami mengambil momentum Hari Pahlawan ini untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja dengan prinsip SIGA (Solutif, Inovatif, Gesit, dan Akuntabel), Akuntabel adalah bisa dipertanggungjawabkan seluruh kegiatan kami selama setahun.”ujar Parada.
Kajari Gunungsitoli menjelaskan dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni SKZ, AB, dan JHEN, dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun, dan denda Rp 50 juta. Terpidana SKZ telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp451.840.345.
Sebelumnya terpidana SKZ pada Nopember 2023 lalu telah mengembalikan lerugian negara pada kasus korupsi proyek tersebut sebesar Rp622 juta.
“Terpidana SKZ, AB dan JHEN dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp1.074.532.345,” terangnya.
“Hari ini Penuntut Umum menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri sebesar Rp1.124.532.345 dengan rincian Uang Pengganti sebesar Rp1.074.532.345 dan uang denda yang disetorkan terpidana SKZ sebesar Rp50 juta.
Parada menjelaskan, Eksekusi ini dijalankan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku korupsi dan menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum di wilayah ini dijalankan dengan tegas dan transparan.(a26).