Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Gunungsitoli Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana Desa Fadoro Bahili Rp425.4 Juta

Kejari Gunungsitoli Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana Desa Fadoro Bahili Rp425.4 Juta
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH bersama Kasipidsus, T. Berkat Dakhi, SH dan Kasi Intel, Yaatulo Hulu, SH, MH saat mengeksekusi uang pengganti perkara Tipikor Dana Desa Fadoro Bahili, Senin (1/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat TA. 2022 dan 2023 sebesar Rp425.410.500, Senin (1/9).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Pengadilan Negeri Medan Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn tanggal 08 Agustus 2025 dengan Uang Pengganti sebesar Rp425.410.500. 

Uang Pengganti yang berhasil dieksekusi tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.  Dengan demikian, kerugian keuangan negara dapat dipulihkan kembali untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mengembalikan kerugian keuangan negara. Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Eksekusi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar kepercayaan publik kepada negara semakin kuat,” ujar Parada Situmorang mengakhiri. (id.59)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE