Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu didampingi Kasi Pidsus, T. Berkat Dachi saat menyampaikan keterangan pers terkait penahanan 3 tersangka dugaan korupsi DD dan ADD Desa Salo'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, Kamis (22/5). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Kamis (22/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu bersama Kasi Pidsus, T. Berkat Dachi di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (22/5) sore membenarkan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat TA 2023-2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing KG selaku mantan Kepala Desa 2023, Pj. Kepala Desa 2024, TG dan Kaur Keuanganan atau Bendahara Desa, YG.

Kasi Intel, Yaatulo Hulu menjelaskan tersangka KG, TG dan YG diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024. 

Para tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Salo’o mengenakan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan Kejari Gunungsitoli untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Kamis (22/5). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

Dari hasil penyidikan ketiga tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi diantaranya program ketahanan pangan pengadaan ayam kampung, peningkatan pembangunan jalan desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai audit sementara dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat senilai Rp549.607.041. Dari jumlah kerugian negara tersebut oleh ketiga tersangka telah mengembalikan sebesar Rp.6.000.000.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.

Mereka dijerat telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan, ketiga tersangka sebelum ditahan menjalani pemerikasaan di ruang seksi pidana khusus termasuk pengecekan kesehatan. Usai menjalani pemerikasaan selanjutnya ketiga tersangka digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi guna dibawa ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.(a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE