HeadlinesSumut

Kejari Gunungsitoli Tahan PPK Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Berbiaya Rp38,5 Miliar

Kejari Gunungsitoli Tahan PPK Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Berbiaya Rp38,5 Miliar
Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli menahan Tersangka JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan biaya Rp. 38,5 miliar lebih, Senin (2/3). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dan menahan tersangka berinisial JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran Rp38.550.850.700, Senin (2/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penahanan terhadap tersangka JPZ selaku PPK pada pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700.

Yaatulo Hulu menjelaskan penaganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangauan RSU Pratama Kabupaten Nias TA 2022  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 08/L.2.22/Fd.1/01/2026, tanggal 23 Januari 2026.

Pada proses penyidikan ditemukan 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP yakni adanya penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Penyimpangan dimaksud yang dilakukan tersangka JPZ dengan cara memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu. Tersangka JPZ tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Yaatulo Hulu menegaskan pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JPZ digiring menuju Lapas Kelas II B Gunungsitoli guna menjalani penahanan.

Sementara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias tersebut, Tim Jaksa Penyidik dari Kejari Gunungsitoli dikabarkan telah melakukan penggeledahan kediaman oknum Kadis Kesehatan inisial RZ dan kediaman tersangka JPZ selaku PPK. 

Pada penggeledahan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias.(id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE