Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Grand Design Kawasan Wisata Disparbud Nias Utara

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Grand Design Kawasan Wisata Disparbud Nias Utara
Tim jaksa penyidik Kejari Gunungsitoli menetapkan dan menahan PPK Disparbud Kabupaten Nias Utara inisial ISZ terkait kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail sejumlah kawasan wisata Tahun Anggaran 2022. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penetapan dan penahanan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata sejumlah lokasi di Kabupaten Nias Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, SH, MH kepada wartawan, Kamis (12/6) membenarkan pihaknya telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail kawasan wisata yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Yaatulo Hulu menjelaskan tersangka yang ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disparbud Nias Utara berisial ISZ  atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Dalam kasus ini, Yaatulo Hulu menuturkan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara senilai Rp919.352.000.

Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sejak awal mengetahui pekerjaan penyedia jasa CV. N diambil alih oleh PT. BTK dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.

Namun tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan
pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa.

Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup tim jaksa penyidik menetapkan status ISZ sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP- 07 /L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka ISZ, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat. 

Selanjutnya ISZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 12 Juni
2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025.
Tersangka ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intel Yaatulo Hulu menambahkan terkait kasus dugaan korupsi tersebut tim jaksa penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada penyedia jasa dari CV N dan PT BTK, namun belum menghadiri panggilan dimaksud. 

Pihaknya akan melayangkan kembali panggilan kedua untuk penyedia jasa tersebut untuk dimintai keterangannya.

Terkait kasus dugaan korupsi ini, tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru yamg diduga terlibat dan bertanggungjawab, pungkas Yaatulo Hulu. (a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE