Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Gunungsitoli Tangkap Tersangka Korupsi Disparbud Nias Utara Di Medan

Kejari Gunungsitoli Tangkap Tersangka Korupsi Disparbud Nias Utara Di Medan
Tim gabungan Kejari Gunungsitoli bersama Tim Pidsus Kejatisu berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi Disparbud Nisut dari tempat usahanya di Medan, Kamis (19/6). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNG SITOLI (Waspada): Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap GS, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara. Penangkapan dilakukan di Jalan Setia Budi No. 60, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kamis (19/6).

“Tersangka GS ditangkap sekitar pukul 11.48 WIB di Toko Indah Cargo Logistik,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, Kamis (19/6). Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan sejak pukul 10.30 WIB. GS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan.

GS diduga terlibat dalam penyediaan jasa pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah kawasan wisata Nias Utara tahun anggaran 2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp929 juta lebih.

GS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Yaatulo Hulu mengungkapkan, Wakil Direktur PT BTK berinisial JS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Kita telah menghubungi tersangka JS dan ia berjanji akan menyerahkan diri ke Kejatisu,” ujar Yaatulo. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sebelumnya, ISZ, Pejabat Pembuat Komitmen Disparbud Kabupaten Nias Utara, juga telah ditahan dalam kasus ini.(a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE