Sumut

Kejari Humbahas Musnahkan Barbut Inkrah

Kejari Humbahas Musnahkan Barbut Inkrah
KAJARI Humbahas, Tony memusnahkan barang bukti sabu dengan cara blender. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), musnahkan sejumlah barang bukti (barbut) kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barbut itu dilakukan secara bersama pihak kejaksaan serta pihak terkait dari Polres Humbahas, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Matiti dan pemerintah setempat, Doloksanggul, Selasa (30/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kajari Humbahas melalui Kasi Intel, Gerry Anderson Gutom kepada Waspada mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 6.59 gr, handphone sebanyak tiga buah dan beberapa senjata tajam (sajam).

Katanya, barbut tersebut berasal dari 10 perkara narkotika dan tiga perkara perjudian. “Pemusnahan narkoba (sabu) dilakukan dengan cara diblender lalu dikubur ke dalam tanah. Selanjutnya, sajam dirusak dengan mesin pemotong, kemudian handphone dipecahkan dengan menggunakan palu,” pungkasnya (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE