Kejari Karo Fasilitasi Pengembalian Aset Negara Senilai Rp151 Miliar

  • Bagikan
KAJARI Karo Tri Sutrisno saat menyerahkan sertifikat seluas 171.356 m persegi di Aula Kantor Kejari Karo. Waspada/ Micky Maliki.
KAJARI Karo Tri Sutrisno saat menyerahkan sertifikat seluas 171.356 m persegi di Aula Kantor Kejari Karo. Waspada/ Micky Maliki.

KABANJAHE (Waspada): Setelah dilakukan pendalaman prihal adanya sertifikat terbit di dalam kawasan hutan di Desa Nagari Tongging, Kecamatan Merek, Kejaksaan Negeri Karo memfasilitasi pengembalian aset negara berupa tanah yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 171.356 meter persegi, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (3/10).

Keterangan ini dikatakan Kajari Karo, Tri Sutrisno SH MH kepada Waspada.id usai pelaksaan penyerahan sertifikat tanah tersebut. Sebelum dilakukan penyerahan secara resmi, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya tanah hutan yang disertifikasi. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Setelah kami lakukan pendalaman, benar kami dapati ada sertifikat yang terbit di kawasan hutan. Setelah kami dalami lagi, ada kesalahan administrasi kemudian akhirnya dibatalkan,” katanya.

Atas temuan tersebut, Kejari Karo memfasilitasi proses pengembalian surat keputusan pembatalan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Karo kepada Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatera Utara. Selain ke KPH, surat keputusan pembatalan ini juga diserahkan oleh BPN kepada Kejari Karo sebagai bahan pegangan.

“Jadi hari ini, kita menyerahkan salinan pembatalan sertifikat dari BPN yang diserahkan kepada KPH. Ini dari hasil kerjasama asistensi pendampingan kita, aset yang sempat dikuasai oleh masyarakat kita kembalikan ke negara,” ucapnya.

Dari data yang didapat, aset negara berupa tanah tersebut seluas 17 hektar yang berada di kawasan Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek. Dari total 17 hektar tersebut, sudah terbit surat sebanyak 70 sertifikat dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp151 miliar.

Pada proses penyerahan surat keputusan tersebut, terlihat hadir Kepala BPN Karo Erni Afrida Hasibuan, Kepala KPH XV Ramlan Barus, dan Asisten I Pemkab Karo Caprilus Barus.(c02).

  • Bagikan