Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kejari Karo Tahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Hampir Rp1 Miliar

Kejari Karo Tahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Hampir Rp1 Miliar
TIM Kejaksaan Negeri Karo saat menggiring ketiga tersangka keluar dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Klas I IA Medan di Tanjung Gusta. Waspada.id/ Micky Maliki
Kecil Besar
14px

TANAH KARO (Waspada): Usai mengumpulkan sejumlah bukti dan hasil audit investigatif BPK RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui tim penyidiknya menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp991.581.226.

Selain menetapkan, Kejari Karo juga menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan, kata Kajari Karo Darwis Burhansya, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Johannes Pasaribu, SH, MH, dan Gilbeth Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, SH kepada Waspada.id, Rabu (21/5) di halaman depan Kantor Kejari Karo.

Dijelaskan Darwis, ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi memiliki peran berbeda, diantaranya RKS, 48, berstatus ASN menjabat Kepala Bidang Tanaman Pangan di Dinas Pertanian Kab Karo, TS, 57, pemilik kios pengecer dan IH, 45 selaku PPL dan Tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek.

“Penetapan terhadap ketiga tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka”, terang Darwis Burhansyah.

Lanjut Darwis menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, seperti TS perannya memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET.

Sedangkan peran dari tersangka RKS dan tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka TS. Dengan begitu, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.(c02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ekonomi

PALAS (Waspada): Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padanglawas (Palas) memastikan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sihapas Barumun disalurkan sesuai harga eceran tertinggi (HET).  Hal ini disampaikan Pimpinan BPP Sihapas Barumun,…

Aceh

KUTACANE (Waspada): Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM LIRA Pusat, Adam Irham, meminta LSM LIRA Aceh Tenggara berani mengungkap kasus korupsi dan melakukan kontrol sosial secara etis.  Ia menekankan peran LIRA dalam…

Terduga SS, Kades Batang Bahal periode 2018-2023. Waspada/Ist
Headlines

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kejari Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) tahan Mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 dan 2022….