RANTAUPRAPAT (Waspada); Kejari Labuhanbatu resmikan Rumah Restoratif Justice (RRJ) di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan – Labuhanbatu, Senin (30/5).
Peresmian RRJ turut dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga MKM, Wabup Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, Kasat Reskim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dan para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kecamatan Pangkatan dan sekaligus pemotongan pita pada Rumah RJ sebagai tanda RRJ resmi berada di Kecamatan Pangkatan.
Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH MH mengatakan berdirinya RRJ merupakan salah satu langkah yang baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan.
” Bagaimana kita merestorasi (memulihkan, mengembalikan) keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat, ” ungkap Kajari.
Salah satunya adalah menerapkan Restoratif Justice pada kasus-kasus tertentu yang tidak mesti harus di proses hukum sampai ke pengadilan.
Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan beliau berharap RRJ bisa dibentuk di kecamatan lainnya.
Sementara Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga MKM mengapresiasi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang memilih desa Sidorukun sebagai RRJ.
Sebagai bupati, ungkap Erik, saya berharap RRJ bisa ada di setiap kecamatan sebab rasa keadilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama di desa pesisir yang sulit mendapat akses terutama menyangkut persoalan hukum.
“Damai itu indah. Itukan pak Kajari, ujar Bupati sembari bercanda.
Sementara, Kades Sidorukun mengatakan RRJ merupakan momen bersejarah atas kepercayaan kejaksaan menjadikan desa Sidorukun sebagai RRJ untuk Kabupaten Labuhanbatu. (nn)