PANYABUNGAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) akan mempertanyakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufry Wandi Banjarnahor, menyatakan bahwa penggunaan material galian C yang tidak berasal dari pemegang izin resmi diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Kami akan segera mempertanyakan PPK pada kegiatan konstruksi di Pemkab Madina untuk dimintai keterangan lengkapnya darimana galian C mereka dapat,” ujar Jufry Wandi Banjarnahor, Selasa (14/10), di Panyabungan.
Menurutnya, Kejari Madina sebagai pendamping hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rekanan pelaksana kegiatan konstruksi tersebut.
“Terlebih dahulu akan segera kita tanyakan PPK-nya untuk diminta keterangan dimana kendalanya, sehingga kita tidak beropini nanti,” jelas Jufry Wandi Banjarnahor.
Jufry Wandi Banjarnahor meminta waktu untuk menggali informasi dari PPK kegiatan konstruksi di lingkungan Pemkab Madina. “Terkait hal ini, mohon beri kami waktu untuk bekerja, nanti akan disampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.
Proyek konstruksi yang dimaksud bernilai miliaran rupiah. Kejari Madina akan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(id100)