Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Madina Luncurkan Aplikasi SIKIMAN Permudah Akses Pelayanan Hukum

Kejari Madina Luncurkan Aplikasi SIKIMAN Permudah Akses Pelayanan Hukum
Wakil Bupati Madina, Kajari Madina, pimpinan OPD, kepala desa, dan masyarakat umum saat peluncuran aplikasi SIKIMAN. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada):  Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kejaksaan Mandailing Natal (SIKIMAN), Rabu (2/7), di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay.  Aplikasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan hukum. 

Peluncuran dihadiri Wakil Bupati Madina, Atika Nasution, Sekda, para Asisten, pimpinan OPD, masyarakat, dan perangkat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kajari Madina, Dr. Muhammad Ikbal, menyampaikan aplikasi ini dibuat untuk kepentingan pembangunan daerah dan mendukung program pemerintah daerah.  “Aplikasi ini memudahkan dalam pendampingan hukum. Tapi, kalau mau mengajukan pendampingan hukum jangan saat kegiatan sedang berjalan,” pesan Kajari.  Ia berharap kepala desa dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa.

SIKIMAN memiliki lima menu utama: SIPINA (Sistem Pelayanan Pembinaan), SIMADUM (Sistem Pelayanan Pidana Umum), SISAJEN (Sistem Pelayanan Intelijen), SIATUN (Sistem Pelayanan Perdata dan Tata Usaha Negara), dan SILATI (Sistem Pelayanan Barang Bukti). 

Wakil Bupati Atika Nasution mengapresiasi peluncuran aplikasi ini yang dinilai selaras dengan misi pemerintah daerah dan implementasi SPBE.  “Aplikasi SIKIMAN ini juga dipandang sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Terima kasih, Pak Kajari, aplikasi ini akan meningkatkan nilai implementasi SPBE di Madina,” ucapnya.(a32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE