PANYABUNGAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Smart Village Tahun Anggaran 2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menyusul ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penyidik Kejari Madina.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan ekspose dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat.
“Dari hasil ekspose, kami menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, maka status penanganan kasus dugaan korupsi Smart Village tahun 2023 ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Jupri Wandy Banjarnahor melalui sambungan telepon pada Senin (15/9)
Jupri Wandy Banjarnahor menambahkan, peningkatan status perkara ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah. “Dengan demikian, sejak tanggal 11 September 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2023 resmi naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Selanjutnya, penyidik tindak pidana khusus Kejari Madina akan memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya unsur perbuatan melawan hukum tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Kita panggil mereka sebagai saksi yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait adanya unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Kasi Intel.
Mengenai potensi kerugian negara dan besaran nilainya, Kasi Intel menyatakan hal tersebut masih menunggu tahapan selanjutnya dalam proses penyidikan. Dia juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(id100)