KOTANOPAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) berhasil memulihkan Rp200 juta kerugian negara dari kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan tahun anggaran 2023.
Uang tersebut diterima dari istri terdakwa Abd, Hal, di Kantor Cabang Kejari Madina di Kotanopan, Kamis (20/11/2025).
Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, mengarahkan langsung kegiatan ini. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp251.439.560,00, sehingga uang yang dikembalikan baru sebagian.
Uang pengganti itu diserahkan kepada Bendahara Penerima dan langsung disetorkan ke Rekening RPL CKN Mandailing Natal di Kotanopan. Kepala Cabang Kejari Madina di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, bersama Jaksa Pidsus lainnya menyaksikan proses penerimaan ini.(id100)












