Sumut

Kejari Madina Selamatkan Rp200 Juta Dana Desa Dari Korupsi

Kejari Madina Selamatkan Rp200 Juta Dana Desa Dari Korupsi
Kecil Besar
14px

KOTANOPAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) berhasil memulihkan Rp200 juta kerugian negara dari kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan tahun anggaran 2023.

Uang tersebut diterima dari istri terdakwa Abd, Hal, di Kantor Cabang Kejari Madina di Kotanopan, Kamis (20/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, mengarahkan langsung kegiatan ini. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp251.439.560,00, sehingga uang yang dikembalikan baru sebagian.

Uang pengganti itu diserahkan kepada Bendahara Penerima dan langsung disetorkan ke Rekening RPL CKN Mandailing Natal di Kotanopan. Kepala Cabang Kejari Madina di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, bersama Jaksa Pidsus lainnya menyaksikan proses penerimaan ini.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE