TELUKDALAM (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan memusnahkan barang bukti dari perkara ilegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Nias Selatan, Senin (6/10).
Barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan pelanggaran Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi puluhan botol berisi potasium dan mineral, sumbu ledak, dua unit kompresor, enam gulungan selang regulator, serbuk Kalium Nitrat (KNO3) seberat 10.714 gram, serbuk Potasium Hidroksida seberat 4.010,9 gram, dan sebuah handphone merek Infinix.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Bill Alex Mando Daeli, SH, didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Emil Brunner, SH.,MH, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari dua jenis perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum.
Bill menambahkan, dari dua berkas perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai terpidana. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses penanganan perkara, selain pelaksanaan pidana badan, denda, dan uang perkara. Tujuan pemusnahan adalah untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Lebih lanjut, Bill berharap agar kasus-kasus perikanan ilegal dapat menurun di masa depan dengan adanya hukuman yang memberikan efek jera. Perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Danlanal Nias yang diwakili oleh Mayor Laut (P) Hasil Wantoro, serta Iptu Ady Susanto P. Gari, SH, yang mewakili Kapolres Nias Selatan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong barang bukti menggunakan mesin gerinda, serta membakar gulungan kabel dan barang bukti lainnya. (id60)