TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan mulai melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Balohao Kecamatan Aramo Tahun Anggaran (TA) 2020, 2021 dan 2022, Rabu (15/10).
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Balohao oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yang sudah diserahkan ke Kejari Nias Selatan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH.,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus ), Lintong Samuel, SH kepada Waspada.id membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Balohao untuk diperiksa pada hari ini terkait dugaan korupsi anggaran DD dan ADD.
Lintong menjelaskan terkait pemanggilan Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Balohao hari ini sudah tahap penyelidikan.
“Dari tiga orang yang dipanggil hari ini, hanya Sekdes dan Kaur Keuangan yang memenuhi panggilan,” ungkap Lintong..
Mengenai ketidakhadiran Kades Balohao FB pada panggilan pertama pada hari ini, Lintong mengatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan yang kedua.
Disinggung mengenai kendala atau kesulitan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Balohao, Lintong mengatakan pada proses penyelidikan oknum Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan tidak kooperatif dalam melengkapi dokumen.
Lintong menambahkan, penanganan kasus ini selanjutnya pihaknya akan memanggil pihak terkait termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balohao, tandasnya.
Pantauan wartawan pemeriksaan oknum Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa Balohao berlangsung selama sekira lima jam mulai dari pukul 10.00 Wib hingga 15.00 Wib.(id60).