Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Nisel Mulai Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Balohao Sebesar Rp3 Miliar

Kejari Nisel Mulai Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Balohao Sebesar Rp3 Miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Lintong Samuel, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjamya, Rabu (15/10). Waspada.id/Budi Gowasa.
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan mulai melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Balohao Kecamatan Aramo Tahun Anggaran (TA) 2020, 2021 dan 2022, Rabu (15/10).

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Balohao oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yang sudah diserahkan ke Kejari Nias Selatan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH.,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus ), Lintong Samuel, SH kepada Waspada.id  membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa  dan Kaur Keuangan Desa Balohao untuk diperiksa pada hari ini terkait dugaan korupsi anggaran DD dan ADD.

Lintong menjelaskan terkait pemanggilan Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Balohao hari ini sudah tahap penyelidikan. 

“Dari tiga orang yang dipanggil hari ini, hanya Sekdes dan Kaur Keuangan yang memenuhi panggilan,” ungkap Lintong..

Mengenai ketidakhadiran Kades Balohao FB pada panggilan pertama pada hari ini, Lintong mengatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan yang kedua.

Disinggung mengenai kendala atau kesulitan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Balohao, Lintong mengatakan pada proses penyelidikan oknum Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan tidak kooperatif dalam melengkapi dokumen.

Lintong menambahkan, penanganan kasus ini selanjutnya pihaknya akan memanggil pihak terkait termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balohao, tandasnya.

Pantauan wartawan pemeriksaan oknum Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa Balohao berlangsung selama sekira lima jam mulai dari pukul 10.00 Wib hingga 15.00 Wib.(id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE