Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kajari Nisel, Dr. Rabani Halawa, SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkoba dan tindak pdana umum lainnya, Selasa (14/5). Waspada/Budihati Gowasa 
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri Nias Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana Narkoba dan Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaaan Nisel, Jln Diponegoro No.36, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (14/5).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu 40,9 gram, serta barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani H. Halawa, SH MH didampingi Kasi Intel, Hironimus Tafonao, SH MH, Kasi Pidsus dan Plh.Kasi Barang Bukti (BB) mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara narkotika sebanyak 20 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 5 perkara dan narkotika 15 perkara.

Menurut penuturan Kajari Nisel, Dr.Rabani Hlalawa kepada Waspada Selasa (14/5), dari semua berkas perkara ada sebanyak 20 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang didominasi adalah perkara narkotika 15 perkara serta orang dan harta benda (Oharda) 5 perkara.

Menurut Rabani Halawa, pemusnahan barang bukti adalah akhir dari proses penanganan suatu perkara selain pelaksanaan pidana badan, denda dan uang perkara. Pemusnahan barang bukti dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

“Harapan kita ke depan agar perkara-perkara ini khususnya narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera,”  ujar Rabani.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari polisi mulai tahun 2023 hingga Maret 2024, dan ini pemusnahan pertama tahun 2024.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Nisel, KBO Sat Narkoba Polres Nias Selatan, Modal Tarigan, SH MH, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan, Teori Buulolo, dan Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

Pantauan di lokasi, Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dan senjata tajam (sajam) dipotong dengan menggunakan gerenda pemotong sedangkan hand phone dan timbangan elektrik serta barang bukti lainnya dibakar. (a26/cbhg).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Medan

MEDAN (Waspada): Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengubah pendekatan mereka dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menyatakan, instansinya telah memutuskan untuk tidak lagi menangkap pengguna narkoba dari…

Sumut

LANGKAT (Waspada): Polres Langkat berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan menangkap 42 tersangka sepanjang Mei 2025.  Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi presisi yang dilakukan secara senyap, melalui patroli dan…

Sumut

KOTAPINANG (Waspada): Memperkuat komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran handphone ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar Deklarasi Komitmen Bersama…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui personel piket Sat Resnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, namun tidak menemukan peredaran narkoba sesuai informasi masyarakat itu. Kapolres AKBP Sah…

Aceh

KUTACANE (Waspada): Kapolres Agara, AKBP Yulhendri SH mengatakan, bagi personel yang terbukti menggunakan atau membekingi narkoba, dipastikan akan mendapat peringatan tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. “Saya…