Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kejari Nisel Tahan Kades Hilimaenamolo Dugaan Korupsi DD Rp965 Juta

Kejari Nisel Tahan Kades Hilimaenamolo Dugaan Korupsi DD Rp965 Juta
Kejari Nias Selatan tahan Kades Hilimaenamolo inisal AD terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp.965 juta, Selasa (2/9). Waspada.id/Budi Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan inisial AD selaku Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggara 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp965 juta, Selasa (2/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N Purba, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/9) sore yang turut didampingi Kasi Intelijen, Alex Billy Mando Daeli, SH dan Kasi Pidsus, Lintong Samuel, SH membenarkan pelaku dugaan penyelewengan Dana Desa Hilimaenamolo berinisial AD resmi ditahan oleh penyidik Kejari Nisel.

Edmond menjelaskan sebelum AD ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik dari Pidsus Kejari Nisel melakukan pemeriksaan selama empat jam.

“Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AD selama 4 jam dengan mencecar 11 pertanyaan,” ungkap Edmond. 

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N Purba SH, MH  didampingi Kasi Pidsus, Lintong Samuel, SH dan Kasi Intelijen, Alex Billy Mando Daeli, SH saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Kades Hilimaenamolo inisal AD pada kasus dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp.965 juta, Selasa (2/9). Waspada.id/Budi Gowasa

Edmond menambahkan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AD ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Telukdalam.

Kajari menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. Tersangka AD diduga melakukan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD mulai tahun anggaran  2020, 2021, dan 2022.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Disinggung mengenai adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, Edmond menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan  keterlibatan pihak lain, tandas Edmond.

“Setiap penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tutur Edmond.

“Sebagai warning, penahanan oknum AD selaku Kades Hilimaenamolo ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan aparat lainnya di Nias Selatan, agar pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa sesuai perencanaan yang telah ditentukan,” pungkas Edmond (id59/id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE