TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan berinisial FB.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH yang dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (6/11) membenarkan Kejari Nias Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nisel dalam perkara pemalsuan Ijazah tingkat SMP yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Balohao, Kecamatan Aramo inisial FB ketika mencalonkan diri sebagai Kades Balohao pada Pilkades serentak 2019.
Bill menjelaskan SPDP tersebut sudah diterima pada September 2025 lalu tentang perkembangan hasil penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan.
“Saat ini jaksa dari Kejari Nisel secara resmi telah meminta informasi perkembangan penyelidikan atau P17, perkembangan hasil dari tahap penyelidikan dari pihak penyidik Polres Nias Selatan,” ujar Bill.
Kasi Intelijen juga menyampaikan, jaksa terus memantau proses penyidikan karena merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi antara kejaksaan dan penyidik untuk memastikan perkara berjalan sesuai prosedur. Jika hasil penyidikan dalam waktu satu bulan belum diserahkan, maka Jaksa Peneliti (P-16) akan menerbitkan Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan (P17) kepada Penyidik untuk menyampaikan Hasil Penyidikan kepada Jaksa Peneliti.
Bill menambahkan hingga saat ini Jaksa Peneliti belum menerima hasil perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan pe ggunaan ijazah palsu Kades Balohao,FB dari Penyidik Polres Nias Selatan.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, SH yang dikonfirmasi membenarkan terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Kades Balohao telah ditingkatkan dari status penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik).
Sugiabdi juga membenarkan Penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (8/9) bulan lalu.
Sementara Sokhiziduhu Buulolo Alias Ama Eti sebagai pelapor terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat SMP oleh FB (kades definitif) pada Pilkades serentak tahun 2019 yang dihubungi Waspada.id, Jumat (6/11) membenarkan dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
“Tindak lanjut hasil yang disampaikan melalui SP2HP yang ia terima, menyebutkan bahwa rencana tindak lanjut Penyidik akan melakukan ekpsose perkara dan melaksanakan gelar perkara dapat tidaknya status terlapor di naikkan menjadi Tersangka,” ungkap Sokhiziduhu. (id60)












