TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Nias Selatan merilis perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Tunjangan Guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Nias Selatan yang beberapa bulan terakhir menjadi sorotan masyarakat di daerah itu.
Pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli atau pemotongan dana tunjangan guru daerah terpencil (Dacil) Kabupaten Nias Selatan sampai saat ini masih tahap penyelidikan dan belum ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H, M.H melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, S.H, Rabu (8/4) mengatakan pihaknya masih terus melakukan terkait penyelidikan dugaan pungli tunjangan guru Dacil tingkat SD dan SLTP.
Lintong menjelaskan kepada bahwa penanganan dugaan pungli tunjangan guru Dacil tingkat SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2024 dan 2025 yang dilaporkan oleh LN, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan puluhan orang saksi. Namun hingga saat ini, dari rangkaian proses penyelidikan tersebut, penyidik belum.menemukan bukti kuat terjadinya perbuatan melawan hukum (mens rea) atau niat jahat (guilty mind).
“Penyidik Kejari Nias Selatan telah meminta keterangan sekitar 40 orang seperti para kepala sekolah maupun guru-guru penerima tunjangan Dacil dan BOS termasuk pihak Dinas Pendidikan Nias Selatan,” ujar Lintong.
Lintong mengemukakan, dari keterangan puluhan orang saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik, tidak ditemukan adanya bukti kuat perbuatan melawan hukum atau niat jahat pada tunjangan para guru Dacil SD dan SLTP.
“Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan permintaan keterangan dari berbagai pihak seperti pelapor, guru, kepala sekolah, pejabat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan,” ungkap Lintong.
Pihaknya juga mengemukakan ada beberapa kendala dalam melakukan penyelidikan, seperti adanya para guru yang sudah dilayangkan surat permintaan keterangan, namun tidak menghadiri. Kendati demikian, pihaknya masih tetap bekerja dengan tetap melayangkan surat permintaan keterangan terhadap guru-guru dan kepala sekolah yang dianggap sebagai sekolah penerima Dacil.
“Jadi secara teknis, perbuatan pungli melawan hukum belum kelihatan signifikan dan juga alat bukti berupa keterangan yang dimintai kepada para guru dan kepala sekolah serta pejabat di Dinas Pendidikan Nias Selatan,” tambah Lintong.
Disinggung mengenai bukti yang disampaikan oleh pelapor LN, Lintong mengatakan setelah dimintai keterangan oleh tim penyelidik kejaksaan terhadap oknum Kasek inisial BH, yang bersangkutan menerangkan bahwa hal itu adalah urusan utang piutang, dan penyelidik juga telah memintai keterangan para guru SD Negeri 078463 Tob Hill Kecamatan Umbunasi.
Terkait penanganan Dumas tersebut, penyelidik dalam perkara ini telah menunjukkan hasil P-5 (Laporan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.
Menanggapi postingan di medsos yang melontarkan “Kajari Nisel diduga diam, aduan dana Dacil dan BOS mengendap”, Lintong mengatakan pihaknya serius dan komit dalam mengungkap hal ini, terbukti proses penyelidikan masih berjalan sampai saat ini.
Pihaknya tidak alergi, atas koreksi dan kritikan yang disampaikan, Kejari Nisel ke depannya lebih introspeksi diri, pihaknya juga berharap kepada masyarakat, setiap informasi atau isu jangan langsung dipercaya. (id60)










