Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari P.Sidempuan Usut Dugaan Korupsi Gedung SMKN 2

CV. JPL (dua dari kiri) pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 telah menitipkan uang sebesar Rp140 juta ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Waspada/Ahmad Cerem Meha
CV. JPL (dua dari kiri) pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 telah menitipkan uang sebesar Rp140 juta ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Waspada/Ahmad Cerem Meha
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan mengusut dugaan kasus korupsi gedung baru Ruang Praktik Siswa (RPS)  SMK Negeri 2 Kota Padang Sidempuan. 

Dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara ini ditaksir kerugian negara itu mencapai Rp350 juta melibatkan CV.JPL

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari P.Sidempuan Usut Dugaan Korupsi Gedung SMKN 2

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang miris melihat kondisi bangunan baru SMKN 2 Kota Padang Sidempuan ini. 

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/L.2.15/Fd.1/10/2022 Tanggal 24 Oktober 2022 terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan TA. 2021,” ujar Kajari, Jasmin Simanullang didampingi Kasi Intelijen, Yunius Zega, Kasi Pidsus: Yus Iman Harefa dan tim.

“Tim kita sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisinya secara langsung dan memang keadaannya cukup memprihatinkan ya,” kata Kasi Intelijen, Yunius Zega kepada waspada.id di ruang kerjanya, Senin (29/11).

Sampai saat ini kejaksaan masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi itu. Kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. 

“Ditemukan adanya kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga diduga merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp350 juta. Namun secara pasti masih dalam hitungan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),”,ungkap Zega.

Namun kata Kasi Intel, pihak rekananannya ada iktikad baik dalam perkara ini. “Pihak penyedia yaitu CV. JPL pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 telah menitipkan uang sebesar Rp140 juta ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan yang nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara dimaksud,” ujar Kasi Intelijen, Yunius Zega kepada waspada.id.(a38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE