Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari P.Sidimpuan Musnahkan 25,5 Kg Ganja Dan 405 Gram Sabu

Kejari P.Sidimpuan Musnahkan 25,5 Kg Ganja Dan 405 Gram Sabu
Kajari P. Sidimpuan Lambok MJ Sidabutar saat menyaksikan pemusnahan Narkotika Jenis Sabu dan ekstasi. (Waspada/Syarif Ali Usman)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut yakni, narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram, narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik, dan 4 unit sajam, berlangsung di depan Kantor Kejari P.Sidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kamis (27/6/2024).

Ganja kering dimusnahkan dengan api melalui pembakaran yang dilakukan di dalam tong terbuka. Kemudian sabu dan ekstasi dihancurkan di dalam blender bercampur air dan detergen, kemudian dibuang ke selokan.

Sedangkan ponsel dan timbangan dipukul dengan palu hingga hancur, sedangkan yang memukulnya dilakukan secara bergantian mulai dari Kajari, mewakili Pemko P.Sidimpuan dan yang lainnya. Kemudian, senjata tajam dipotong dengan menggunakan gerenda.

Kajari P.Sidimpuan, Lambok MJ Sidabutar dalam acara itu mengatakan, pemusnahan tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan, selain jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

Katanya, yang melaksanakan putusan hakim pada kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah jaksa eksekutor dan dilakukan di hadapan masyarakat supaya mengetahui barang bukti yang musnahkan.

“Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan itu. Lihat sendiri, handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” ungkapnya.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE