Kejari P. Sidimpuan Tetapkan 3 Tersangka IPAL Di SIT Darul Hasan

  • Bagikan
Kejari P. Sidimpuan Tetapkan 3 Tersangka IPAL Di SIT Darul Hasan
Kejari Padangsidimpuan bersama jajarannya.(Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) Domestik di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Hasan.

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang SH MH dan Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution SH MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH, Rabu (11/10/2023), mengatakan penetapan tersangka tersebut pada kegiatan belanja barang pembangunan IPAL Domestik tahun anggaran 2020 di sekolah yang beralamat di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

“Sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214,” ujar Kasi Intelijen Yunius Zega.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni, BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL. Kemudian, FP selaku Direktur CV. SP sebagai Penyedia pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik dan DS selaku Direktur CV. SCM sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik.

Dalam pekerjaan itu, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam kontrak atau pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak sehingga terdapat kekurangan volume dan instalasi pembuangan air limbah tersebut tidak berfungsi.

Katanya, berdasarkan hal tersebut para tersangka diduga melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(a31)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *