Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Palas Hentikan Kasus Curanmor Lewat RestoratifJustice

Kajari Palas, Sinrang, SH, MH didampingi Jaksa Fasilitator saat menjemput tersangka Mahmudin Siregar di Rutan kelas II B Sibuhuan yang bebas melalui Restoratif Justice.(Waspada/Ist)
Kajari Palas, Sinrang, SH, MH didampingi Jaksa Fasilitator saat menjemput tersangka Mahmudin Siregar di Rutan kelas II B Sibuhuan yang bebas melalui Restoratif Justice.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) telah menghentikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lewat restorative justice (RJ), hingga penghentian penuntutan terhadap tersangka Mahmuddin Siregar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Sinrang, SH, MH melalui Kasi Intel, Ganda Nahot Manalu, SH, MH, Selasa (22/4), bahwa kasus tersangka Mahmudin Siregar, telah dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan melalui Restoratif Justice (RJ).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Palas Hentikan Kasus Curanmor Lewat RestoratifJustice

IKLAN

Dikatakan, kronologi perkara curanmor tersebut terjadi Selasa (6/1) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.

Di mana Mahmudin Siregar secara tanpa hak dan tanpa ijin pemiliknya telah mengambil dan menguasai satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit Type NF11B2D1 M/T, nomor polisi BG 5021 IF warna hitam milik saksi korban Mardan Hanafi (paman tersangka).

Saat itu sepeda motor milik korban berada di depan pondok di kawasan kebun sawit. Kemudian sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

Setelah di laporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya, kemudian tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selanjutnya, setelah Kejaksaan Negeri Palas menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka, Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi pada Selasa (11/3). Menyusul antara korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.

Apalagi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui permohonan Kejari Palas untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) terhadap tersangka atas nama Mahmudin Siregar yang diduga melanggar pasal 362.

Kemudian, setelah sama-sama mendapat persetujuan, Kepala Kejari bersama Jaksa Fasilitator melaksanakan pembebasan tersangka, yang berada di Rutan kelas II B Sibuhuan, sekaligus mengantarkan tersangka ke pihak keluarga di Desa Janjiraja Kecamatan Barumun Tengah.

Selanjutnya pihak perangkat desa memberikan sanksi sosial kepada tersangka Mahmudin Siregar, membersihkan lingkungan rumah ibadah dan Kantor Desa Janji Raja selama satu bulan, kata Ganda. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE