Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Palas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Yang Telah Inkrah

Kejari Palas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Yang Telah Inkrah
Kejaksaan negeri Padang Lawas musnahkan barang bukti kejahatan periode Juli 2023- Agustus 2024 yang sudah berkekuatan tetap. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padang Lawas musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pantauan Waspada, Senin (2/9) di halaman kantor kejaksaan negeri Padang Lawas, acara dihadiri forum komunikasi unsur pimpinan daerah (Forkopimda), dan ketua MUI Padang Lawas, H. Ismail Nasution.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Kejaksaan negeri Padang Lawas, Sinrang, SH, MH, pemusnahan barang bukti kejahatan atau tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder.

Di Padang Lawas kecendrungan perkara itu di dominasi perkara narkotika. Hal ini mungkin dikarenakan daerah Padang Lawas merupakan daerah perlintasan.

Penyidik di Kejari Padang Lawas sangat terbatas, namun kami berterimakasih atas sinergitas antara para penegak hukum di Padang Lawas.

Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan sebanyak 179 barang bukti dari 50 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya 83 barang bukti perkara pidana narkotika.

Dan 32 barang bukti pidana kejahatan orang dan harta benda (Oharda), serta 64 barang bukti kejahatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejari Padang Lawas itu, selain unsur forkopimda, juga hadir Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, SH, Plt Kadis kesehatan, Amelia Roitona Nasution, SKM, ketua, ketua MUI, ustadz H. Ismail Nasution, Lc, MTH, Ketua PWI Palas, Atas Siregar. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE