Sumut

Kejari Palas Tangani Empat Perkara Korupsi 2023, Selamatkan Uang Negara Rp463.450.000

Kejari Palas Tangani Empat Perkara Korupsi 2023, Selamatkan Uang Negara Rp463.450.000
Kecil Besar
14px

Kantor Kejari Palas, Jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan.(Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Kejaksaan negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) menangani empat perkara korupsi sepanjang 2023 dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp463.450.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Rachmat Hidayat, SH, kepada wartawan, Kamis (4/1), bahwa di tahun 2023 Kejari Palas telah berhasil menangani empat perkara tindak pidana korupsi.

Diantaranya termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek peningkatan jalan Sisupak-Latong, sumber dana APBD Palas tahun 2018 sebesar Rp10 miliar.

Dan penyidikan Tipikor pengelolaan dana desa Sisoma TA 2016-2022 telah sampai tahap penetapan tersangka mantan Kepala Desa berinisial PMN. Tetapi hingga saat ini tersangka belum memenuhi panggilan penyidik, sekalipun telah dilakukan pemanggilan secara patut, bersama tersangka lain berinisial MHN.

Kemudian penyidikan Tipikor pengadaan Website Desa tahun anggaran 2019 dan penyidikan Tipikor penggunaan dana desa Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur tahun 2017-2018 dan tahun 2020-2021.

Dan pada tahap eksekusi Kejaksaan Negeri Padang Lawas juga telah melakukan penetapan MF sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Sehingga belum dapat di eksekusi untuk menjalani putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 12 Januari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas.

Bagaimanapun, jumlah perkara Tipikor yang ditangani bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Padang Lawas melebihi capaian kinerja. Hal ini tentu tidak terlepas atas kerjasama.yang dan kerja keras jajaran Kejaksaan Padang Lawas, katanya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE