Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Website Desa

Kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas, Jl Kihajar Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan.(Waspada/Ist)
Kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas, Jl Kihajar Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejari Palas), setelah menjalani proses panjang, akhirnya menetapkan tiga tersangka yang terkait dalam kasus pengadaan Website Desa di Padanglawas tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rachmad Hidayat, Senin (20/5) mengatakan bahwa di tahun 2019 lalu, seluruh desa di Kabupaten Padanglawas melaksanakan kegiatan pengadaan Website Desa, dengan anggaran Rp13 juta setiap desa, dengan sumber dana dari APBDes.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Website Desa

IKLAN

Tetapi dalam pelaksanaan proyek Website Desa tersebut hanya beberapa bulan yang aktif dan bisa diakses, sehingga Website Desa yang semula diharapkan membawa manfaat, namun hingga saat ini tidak bisa difungsikan.

Apalagi menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Padanglawas, proyek pengadaan Website Desa dinyatakan bermasalah dan banyak kejanggalan, kata Kasi Pidsus.

Rachmad menjelaskan, sebagai pelaksana kegiatan Website Desa saat itu adalah CV Data Swamedia Berkat dan CV Indihost. Dalam kasus ini sudah 30 orang lebih saksi yang diperiksa.

Dari 30 saksi yang sudah diperiksa tersebut, kata Rachmad, diantaranya termasuk para mantan kepala desa yang menjabat di tahun 2019, juga para camat dan mantan Kadis Pemdes tahun 2019.

Bagaimanapun dalam kasus sesuai hasil pemeriksaan diduga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar dengan tiga orang tersangka, termasuk HHN, 30, Sekretaris Desa Botung, OA, 32, dan SO, 49, wiraswasta, katanya. (a30/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE