Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Samosir Dinilai Tidak Punya Hati Nurani Lakukan Tuntutan

Kecil Besar
14px

TARUTUNG (Waspada) : Poltak Silitonga,SH seorang pengacara menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tidak punya hati nurani dalam membuat tuntutan terhadap kliennya, Pulo Pasaribu, 63, penduduk Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir. Pasalnya, menurut Poltak, pihak Kejari Samosir menuntut kliennya yang seorang petani itu selama 10 bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah yang ada di desa tempat kliennya bermukim, padahal tidak pernah melakukan pemalsuan surat tanah dimaksud.

Selain tidak pernah melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah, menurut pengacara yang biasa menyebut diri ‘PH’ di medsos ini, tanah yang sedang dipermasalahkan juga sudah kembali kepada lawan perkara kliennya, Diana Naingolan melalui sertifikat tanah hak milik yang diterbitkan pihak BPN Samosir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Samosir Dinilai Tidak Punya Hati Nurani Lakukan Tuntutan

IKLAN

“Pihak Kejaksaan Negeri Samosir tidak punya hati nurani dalam memberikan tuntutan hukum kepada klien saya, Pulo Pasaribu dalam kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dilaporkan Diana Nainggolan,”kata Poltak Silitonga, SH saat melakukan keterangan pers dengan sejumlah wartawan di Tarurung, Selasa (13/9).

Poltak mengatakan melalui fakta persidangan bahwa kliennya tidak terbukti memalsukan karena surat pernyataan tersebut diakui semua saksi diberikan secara sah melalui adat dari ahli waris pomparan Oppu Sodundangon Pasaribu.

“Dan seharusnya dituntut bebas oleh JPU karena tidak ada terlpenuhi unsur pemalsuan surat tersebut. Dan tanah yang dipermasalahkan juga sudah dikuasai saksi korban, Diana Nainggolan,”sebut Poltak Silitonga.

Anehnya lagi, kata Poltak, kliennya yang saat ini masih di tahan namun sertifikat kepemilikan tanah sudah di keluarkan BPN tanpa di ketahuinya padahal sudah tiga kali layangkan sanggahan agar BPN tidak menerbitkan sertifikat karena masih dalam sengketa.

“Seandainya pun pasal pemalsuan yang dipersoalkan, kan tanah sudah kembali kepada saksi pelapor?
Akan tetapi Kejari Samosir dalam penuntutan tidak memiliki hati nurani dan tetap menjatuhkan tuntutan10 bulan penjara melalui sidang tuntutan JPU tanggal 12 September 2022 di PN Balige,” ucapnya, heran.

Poltak Silitonga juga menduga ada intervensi kepada pihak Kejari Samosir yang tetap menuntut 10 bulan penjara walau kliennya tidak terbukti melalui fakta persidangan melakukan pemalsusan surat kepemilikan tanah.

Terkait hal ini, Poltak akan melakukan langkah hukum melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

Sementara ketika hal ini di konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH membantah tidak melakukan interversi terkait kasus ini. Pihaknya tetap profesional dalam menangani semua jenis perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Samosir.

“Tidak ada itu kita intervensi, kita selalu profesional dalam menangani semua jenis perkara yang ada di sini (Kejaksaan Negeri Samosir),” kata Andi Adikawira Putera kepada Waspada.Id melalui selularnya, Selasa (13/9).

Untuk diketahui, Pulo Pasaribu saat ini sedang berperkara dengan Diana Nainggolan dengan perkara pidana Nomor 96/Pid B/2022/PN Balig atas tanah seluas kurang lebih 3000 meter yang terletak di Pea Bodil, Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir.

Antara kliennya, Toba Pasaribu dengan Diana Nainggolan masih ada hubungan keluarga, yaitu masih satu keturunan oppu (kakek) yaitu keturunan Op Sudungdangon Pasaribu. (chp)

Foto: Poltak Silitonga, SH. Waspada/Hotbin Purba

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE