SAMOSIR (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Samosir, Rabu (21/8)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol mengatakan barang bukti yang telah dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta barang bukti pada kasus pembunuhan, perjudian, penipuan dan penggelapan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti elektronik seperti handphone dilakukan dengan cara dipalu. Pemusnahan ini adalah perkara kurang lebih 1 tahun yang lalu pada November 2023,” kata Karya Graham
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah suatu bentuk dari pada mewujudkan suatu kepastian hukum, sehingga perkara-perkara yang sudah dinyatakan inkracht itu sudah memiliki kepastian hukum.
Graham menyebut, dalam penindakan narkotika dan perjudian tersebut adalah hal diinginkan. Menurutnya, penindakan tersebut Kabupaten Samosir dapat terbebas dari narkotika, perjudian dan mengurangi tindak pidana lainnya.
“Narkoba bisa merusak generasi bangsa kita. Maka kita berharap kedepannya, dengan cara pemusnahan barang bukti ini kita bebas dari segala penyakit masyarakat yang merusak nilai-nilai budaya dan mencoreng citra Kabupaten Samosir sebagai daerah wisata yang indah,” tegasnya.(cvs)