SAMOSIR (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Samosir, Kec. Pangururan, Senin (19/5).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti, Sahat Josep Ruma Horbo dalam laporannya. “Berdasarkan Putusan PN Balige jo Surat perintah kepala kejari samosir no 84/L.2.33/BPApa.1/05/2025,” ujar Sahat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari perkara Oharda sebanyak 11 perkara, Kamnegtibum-Tpul 1 perkara, Narkotika 6 perkara (2,24 gr sabu dan 115,1 gr ganja).
Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol menyebutkan bahwa dalam sistem yang berlaku saat ini, barang bukti yang dikirimkan oleh penyidik, tidak lagi seluruhnya melainkan sudah lebih dahulu disisihkan.
“Ini mungkin sebagai pertimbangan, jadi hanya disisihkan sebagian kecil, sehingga barang bukti yang kita musnahkan, tidak lebih banyak seperti masa lalu, apa yang ditemukan oleh penyidik, semua dikirimkan. Mungkin salah satu pertimbangannya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan,” ujar Karya Graham.
Ia mengatakan dalam penindakan terhadap tindak pelaku penyalahgunaan narkotika dan kekerasan, tidak hanya berfokus pada kuantitas tetapi juga kualitas, serta tidak memandang siapapun pelakunya.
“Termasuk bertindak tegas kepada pengedar narkoba, dan kita berharap, semoga langkah-langkah yang kita lakukan dalam penindakan hukum ini, dapat segera memutus dan menutup ruang gerak para pelaku kejahatan, demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya. (cvs)