SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga bukan Juni 2025, Rabu (11/6) di halaman kantor Kejari Sergai di Sei Rampah.
Untuk arang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender lalu dikubur ke dalam tanah, sementara barang bukti ganja turut dihancurkan.
Barang bukti lainnya seperti besi dipotong dengan mesin pemotong, sedangkan barang-barang seperti pakaian, kaca pireks, mancis, dan benda tajam dibakar hingga ludes.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH, MH menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.
“Ini adalah pemusnahan kedua yang kami lakukan di tahun ini. Ke depan, kami rencanakan kembali kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum,” ujar Rufina Ginting.
Rufina Ginting merinci dari 118 perkara yang dimusnahkan, sebagian besar merupakan kasus narkotika, yakni sebanyak 70 perkara.
Selain itu lanjut Kajari, terdapat juga perkara perlindungan anak (13 perkara), pencurian (21 perkara), penganiayaan (tiga perkara), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (dua perkara), pencabulan (satu perkara), pelecehan seksual (satu perkara), kepemilikan senjata tajam (dua perkara), pembunuhan (satu perkara), serta perkara lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 141 gram, ganja seberat 56 gram, 12 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai barang lain seperti pakaian, alat hisap sabu, dan senjata tajam,” papar Rufina Ginting.
Kajari Sergai pun berharap kerja sama antar institusi terus terjalin erat, sehingga penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai dapat berjalan semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sergai, Rio Batara Silalahi didampingi Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH, MH dalam laporannya mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Seluruh barang bukti ini telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan sesuai perintah eksekusi,” pungkas Rio Batara.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Ketua PN Sei Rampah, M Sacral Ritonga SH, MH, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Kasat Reskrim AKP Doni Pance, Kepala BNN Sergai, Kepala Dinas Kesehatan Sergai dr. Yohnly BD, Kepala Lapas II B Lubuk Pakam, serta Kepala Lapas II B Tebing Tinggi, Kepala Seksi dan Kepala Bidang, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Sergai. (a15)