SEIRAMPAH (Waspada): Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp515.547.172,43 dari kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Matapao menuju Desa Pekan Sialang Buah tahun 2017 pada Dinas PUPR Sergai.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kajari Sergai Muhammad Amin SH MH dari keluarga terdakwa KH selaku Direktur PT DCD di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (29/9).
Kajari Sergai Muhammad Amin SH MH didampingi Kasi Pidus Muhammad Akbar SH dan Kasi Intel Renhard Harve SH MH kepada sejumlah Wartawan menuturkan bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) nomor: SR-4/PW02/5.1/2022, tanggal 17 Februari 2022 sebesar Rp640.547.172,43
” Hasil audit BPKP tersebut terkait pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Matapao menuju Desa Pekan Sialang Buah tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp640.547.172, dari nilai kontrak sebesar Rp13,4 miliar”, terang M Amin.
Penitipan pengembalian uang negara tersebut lanjut Kajari Sergai, sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.
” Perlu diketahui, dalam pengembalian uang negara ini, terdakwa sudah melakukannya sebanyak 3 kali yakni yang pertama sebesar Rp75 juta, kedua Rp50 juta dengan jumlah total Rp125 juta dan yang ketiga sebesar Rp515.547.172,43, jadi totalnya sebanyak Rp640.547.172,43 “, papar Muhammad Amin.
Terkait dengan titipan tersebut, imbuh Kajari, dalam hal ini Kejari Sergai langsung menitipkan uang kerugian negara tersebut ke Bank Mandiri Cabang Sei Rampah.
” Proses penitipan uang tersebut tidak menjadikan hilangnya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Akan tetapi, hal ini menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim saat persidangan nanti”, sebut Muhammad Amin.
Setelah ini lanjut Kajari, tim penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan juga menyusun berkas perkaranya, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan, tutupnya.
Pembangunan ruas jalan Desa Matapao menuju Desa Pekan Sialang Buah ini bersumber dari APBD Sergai tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp13,4 miliar, dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni KH, 52, warga Kota Medan selaku Direktur PT DCH.(a15/cmw/C)
Teks foto: Kajari Sergai Muhammad Amin SH MH didampingi Kasi Pidus Muhammad Akbar SH dan Kasi Intel Renhard Harve SH MH saat menitipkan pengembalian uang kerugian negara dari tersangka KH kepada Bank, Kamis (29/9) di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah. (Waspada/Edi Saputra)











