Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Sergai Terima Tahap II Kasus Pembacokan Jaksa Kejari DS

Kejari Sergai Terima Tahap II Kasus Pembacokan Jaksa Kejari DS
Ketiga tersangka pembacok jaksa yang bertugas di Kejari Deliserdang, AFL, MD dan SD saat tiba di Kejari Sergai, Kamis (24/7). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pelaku pembacokan jaksa di Kejari Deliserdang dari Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (24/7).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, AFL alias Kepot ,43, M alias Bendil, 38, serta SD alias Galo ,42.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan, ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejari Deliserdang berinisial JWS, dan staf Kejari Deli Serdang berinisial ASH di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kec. Kotarih, Kab. Serdang Bedagai pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu sekira pukul 13:30 WIB.

Ditambahkan Kasi Intel Sergai, perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan korban JWS mengalami luka bacok akibat benda tajam pada tubuhnya dan patah tulang lengan atas.

Kemudian lanjut Kasi Intel, korban ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul dan luka pada punggung, perut, dan sebagian pergelangan tangan akibat benda tajam.

“Kedua korban telah dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan selama 10 hari,” ujar Afif.

Ditegaskan Kasi Intel Kejari Sergai, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 340 Subs pasal 338 Jo pasal 53 atau pasal 170 Subs pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana.

“Ketiga tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan saat ini terhadap ketiga tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi,” pungkas Hasan Afif Muhammad. (a15/cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE