SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan SL warga Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank milik daerah (Bank BUMD) di Kabupaten Sergai.
Penetapan tersangka korupsi tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada, Senin (9/12) kemarin.
Kajari Sergai, Rufina Ginting SH,MH didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad SH,MH dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH,MH kepada Waspada, Selasa (10/12) menyampaikan bahwa SL yang berstatus sebagai nasabah, diduga melakukan manipulasi data keuangan dan mark up nilai agunan untuk memperoleh dua jenis fasilitas kredit pada tahun 2015.
Ditambahkan Kajari Sergai, akibatnya negara mengalami kerugian atas perbuatan tersebut yang mencapai Rp964.542.008 juta.
Diakui Kajari Sergai, saat ini, pihaknya telah menetapkan tersangka SL atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit.
” Tersangka memperoleh dua jenis kredit, yaitu Kredit Rekening Koran senilai Rp400 juta dengan tenor 12 bulan dan kredit angsuran lainnya senilai Rp350 juta dengan tenor 60 bulan. Namun, hingga kini, kredit tersebut telah dinyatakan macet,” papar Rufina.
Kajari Sergai juga menjelaskan bahwa tersangka SL diduga memalsukan laporan keuangan dan agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut.
“Agunan yang diajukan ternyata dilakukan mark up dan masih terikat kredit dengan bank lain,” ungkap Rufina Ginting.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara lanjut Kajari Sergai, oleh tim penyidik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ditemukan bahwa kerugian negara sebesar Rp964 juta berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya Rp302 juta.
” Tersangka SL kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi selama 20 hari, terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024,” pungkas Rufina Ginting.
Tersangka SL imbuh Kajari Sergai, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal mencapai 20 tahun penjara”, cetus Rufina Ginting.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Sergai menegaskan komitmennya dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan publik.(a15)
NB:
SL=Selamat
Bank BUMD= Bank Sumut
Keterangan Foto:
Kajari Sergai, Rufina Ginting SH,MH didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad SH,MH dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH,MH saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi kredit bank dengan kerugian negara Rp964 juta lebih, Senin (9/12) kemarin di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah. (Waspada/Ist)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.