P.SIDIMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) menahan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi (perjalanan dinas) tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.416.903.000.
Kejari P.Sidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intel Yunius Zega SH MH, Senin (13/5/2024) menyebutkan, alasan penahanan tersangka sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Dengan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun fakta hukumnya, ungkap Kajari, penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas tersebut telah direalisasikan sebesar Rp915.329.100.
Untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp1.800.000,- untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp917.129.100.
Penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam maupun luar daerah sebagian atau seluruh kegiatan tidak dilaksanakan atau fiktif.
Dikatakan, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000.
Sedangkan modus korupsi yakni biaya perjalanan dinas dipotong oleh tersangka namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.(a31)