Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Kejari Tahan Kadis Koperasi P.Sidimpuan

Tersangka Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan saat digiring petugas kejaksaan.(Waspada/Ist)
Tersangka Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan saat digiring petugas kejaksaan.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) menahan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi (perjalanan dinas) tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.416.903.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Tahan Kadis Koperasi P.Sidimpuan

IKLAN

Kejari P.Sidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intel Yunius Zega SH MH, Senin (13/5/2024) menyebutkan, alasan penahanan tersangka sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Dengan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kejari Tahan Kadis Koperasi P.Sidimpuan

Adapun fakta hukumnya, ungkap Kajari, penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas tersebut telah direalisasikan sebesar Rp915.329.100.

Untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp1.800.000,- untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp917.129.100.

Penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam maupun luar daerah sebagian atau seluruh kegiatan tidak dilaksanakan atau fiktif.

Dikatakan, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000.

Sedangkan modus korupsi yakni biaya perjalanan dinas dipotong oleh tersangka namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE