TARUTUNG (Waspada.id) :Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) melaksanakan penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Taput yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2020 dan 2021, di Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (12/11).
Dana pengembalian proyek tersebut senilai Rp1.995.722.954, diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia.
Uang pengganti dari perkara Tipikor ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frans Affandhi Tampubolon, SH, MH yang diterima Bendahara Umum Daerah sekaligus Kepala BPKAD Kabupaten Taput Kijo Sinaga, SE, M.Si didampingi Inspektur Drs. Erikson Siagian, M.Si dan Kepala Bidang Keuangan BKAD Roberto Sitohang, SE, MM.
Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, menyampaikan, dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn menjatuhkan pidana penjara kepada Hendrick Raharjo yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia, selama total 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp1.995.722.954.
Dedy Frits mengatakan, pelaksanaan penyerahan uang pengganti kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Taput merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Taput dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tipikor.
“Semoga uang pengembalian tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Taput,” pintanya.
Ia juga mengharapkan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi agar pembangunan tidak terkendala, namun terlaksana dengan baik dan bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Taput.
“Cukup sekali ini saja, jangan sampai sepuluh kali. Sayang uangnya,”
tegasnya
Sekedar informasi, dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ini pihak Kejari Taput telah menetapkan tersangka hingga memperoleh putusan hukum tetap (in kracht van gewijsde) di Pengadilan Negeri Medan tiga orang, yaitu Polmudi Sagala sebagai Kadis dan Pengguna Anggaran, Hanson Einstein Siregar sebagai Kasubbag Program dan Keuangan dan PPK serta Direktur PT. Mitra Visioner Pratama Hendrick Raharjo, selaku pihak penyedia.
Dimana dalam kasus ini Polmudi Sagala dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dan, Hanson Einstein Siregar dituntut pidana 4, 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Dalam pengembalian, terpidana Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar tidak dibebankan uang pengganti. Hanya terpidana Hendrick Raharjo saja yang mengembalikan dengan keputusan hukum tetap (in kracht van gewijsde), ” tandasnya.(id61)












