Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Di Dinas Kominfo Taput

  • Bagikan
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Di Dinas Kominfo Taput

TARUTUNG (Waspada.Id) :Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan dan pengerjaan internet servis provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much. Suroyo mengatakan kedua orang tersangka yaitu oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2018, dan PPK Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2019.

“Kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, HTS, 43, dan PPK tahun 2019, HES, 40,” kata Much Suroyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare saat paparan di kantor Kejari setempat, Jumat (9/12).

Adapun alasan penetapan tersangka kepada kedua orang tersangka itu, kata Suroyo, karena pihaknya telah menemukan bukti-bukti permulaan, dan merupakan hasil gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

“Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dan juga hasil ekspose di Kejati,” jelas Suroyo.

Kasi Pidsus Juleser Simaremare menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 32 orang saksi yang berkaitan dengan perkara.

“Kita sudah memeriksa sebanyak 32 orang baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak provider,”ujarnya.

Juleser mengungkapkan, secara akumulasi pagu anggaran untuk pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput kurun waktu tahun anggaran 2018 hingga 2021 (4 tahun) yang diusut mencapai sebesar Rp.10 Miliar.

“Sedangkan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 4,1 Miliar,”tandasnya.

Jnuleser mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Taput hingga kini masih terus mengembangkan dan mengusut kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Tim penyidik masih melakukan pengembangan dalam perkara ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,”ucapnya.

Kejari Taput sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Pasalnya, dalam pelaksanaannya pengadaan dan pengerjaan ISP ini diduga ada perbuatan yang merugikan keuangan negara. (chp)

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Di Dinas Kominfo Taput

Kajari Taput Much Suroyo didampingi Kasi Pidsus Juleser Simaremare memberikan keterangan kepada wartawan atas penetapan dua orang tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan dan pengerjaan internet servis provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2018 hingga 2021 di Kantor Kejari Taput, Jumat (9/12). Waspada.Id/Hotbin Purba

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *