TOBA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di tahun 2024. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Kamis (15/6).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari Toba Samosir, Dohar Nosib Wirawarman Nainggolan, SE, SH, MH. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Toba yang diwakili Kapolsek Balige, Iptu Slamat Pasaribu, Kadis Kesehatan Toba, dr.Freddy Sibarani, Perwakilan Pengadilan Negeri Balige, Perwakilan BPOM Balige, mewakili pengacara, Panahatan Hutajulu dan mewakili wartawan, Oktober Napitupulu, serta seluruh jajaran Kejari Toba Samosir.
Barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi dan barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tiga cara. Barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, non narkotika dibakar sedangkan barang-barang elektronik seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu.

“Pada hari ini Kejari Toba Samosir telah melakukan pemusnahkan barang bukti perkara tindakan pidana umum sebanyak 33 perkara untuk perkara yang sudah inkrah. Kasus sabu sekitar 14 perkara, selebihnya perkara pidana Oharda 7 perkara dan Kamnegtibun sebanyak 8 perkara,” ujar Dohar Nainggolan.
Khusus untuk perkara Narkoba, Kajari mengaku telah melakukan penyuluhan hukum hingga ke sekolah-sekolah dan kepada generasi muda melalui program Jaksa Menyapa termasuk sosialisasi lewat radio yang ada di Kabupaten Toba. Program ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari tindak kejahatan narkotika.
Dohar Nainggolan pun berpesan agar masyarakat dan generasi muda menjauhi narkoba. “Jauhi narkoba, jangan pernah mencoba, karena semua berawal dari coba-coba lalu menjadi ketagihan. Sekali jangan pernah sentuh narkotika ini,” imbau Dohar. (rg)











