DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka memalsukan surat keterangan (SK) tentang pembagian dan penerimaan sawah/ladang sebanyak 227 unit berkas, terhadap tanah milik PTPN-2, di Kebun Penara, Desa Penara, seluas 464 hektar, berinsial Mu 64, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan karena objek perkara berada di Deliserdang dan tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
“Lokasinya di Deliserdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deliserdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,” kata Yos Arnold, kepada wartawan, Selasa (14/3).
Sementara itu Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, mengaku berkas pemeriksaan dan tersangka beserta barang bukti sudah diterima Kejari Deliserdang.
Disebutkan, sebelumnya Penyidik Polda Sumut menyerahkan berkas dan tersangka yang sudah lengkap (P-21) ke Kejati Sumut. Berhubung objek perkara di Kabupaten Deliserdang, selanjutnya Kejati Sumut menyerahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Deliserdang, Senin (13/3).
Sebelumnya Surat Keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang, yang diduga palsu itu digunakan oleh penggugat dalam perkara perdata, setelah mendapatkan surat keterangan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), untuk menggugat PTPN II di PN Lubukpakam.
Boy Amali mengatakan, tersangka dijerat melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. “Setelah pelimpahan tahap II, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, untuk menjalani pemeriksaan persidangan di PN Lubukpakam,” katanya .
Sementara itu di tempat terpisah, Humas PTPN II Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan surat keterangan tanah yang diduga dipalsukan itu berada di lahan Sertifikat HGU Nomor 62 Kebun Penara PTPN II di di Afdeling III Kebun Penara di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Katanya, tersangka Mu, salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di PN Lubukpakam. Bahkan Mu juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjungmorawa.
Dugaan palsu itu terungkap ketika disebutkan bahwa lahan itu adalah merupakan eks PTPN IX dengan tanaman tembakau, sementara saksi lain menyebutkan bahwa lahan itu adalah murni merupakan lahan PTPN II yang ditanami pohon karet.
Berdasarkan keterangan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani (penggarap), namun tidak dapat menentukan titik kordinat lahan yang digugat.
Rahmat mengakui, lahan seluas 464 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, atas gugatan perdata sudah tahap proses pelaksanaan eksekusi. “Lahan terhadap alas hak dari surat keterangan tanah yang diduga palsu itu, sudah masuk proses eksekusi, namun PN Lubukpakam masih menunda pelaksanaannya,” ujar Rahmat. (a16)