BINJAI (Waspada.id): Seorang laki-laki dengan inisial AS, 32, digelandang ke Polres Binjai setelah terduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam.
Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Binjai di Dusun I Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/2026) pukul 16.00 WIB.
Terduga diperiksa dengan membawa barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 4,08 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, serta 2 buah pipet skop.
“Terhadap terduga AS beserta barang buktinya sudah diamankan dan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.

Penangkapan dilakukan setelah Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., KBO Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim melakukan penyelidikan awal namun belum menemukan titik terang, sehingga menyusun strategi baru sebelum menemukan target yang dicurigai.
Saat akan didekati, terduga langsung melarikan diri ke arah pemukiman hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dengan gerak cepat petugas, terduga berhasil diamankan dan mengakui isi bungkusan yang dibawanya adalah narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.(id25)










