MADINA (Waspada): Penambang emas tanpa izin (PETI) di Kab. Mandailing Natal, tentu saja disambut gembira. Legalitas izin pertambangan rakyat ditunggu lama, dan sudah keluar.
Adalah Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan kabar baik ini kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kab. Madina.
Bupati Madina menyebut, pengusulan wilayah pertambangan rakyat berikut juknis (petunjuk teknis) sudah ke luar dari pemerintah pusat
Dengan demikian, masyarakat pelaku tambang emas sudah bisa mengurus IPR (izin pertambangan rakyat)
“WPR sudah turun dua atau tiga hari lalu. Penambang sudah bisa mengurus izin. Kalau sudah punya izin kami yakin untuk mengambil emasnya nanti bisa pelan-pelan dan jangan lagi terburu-buru, tidak takut lagi kepada aparat penegak hukum,” ujar Sukhairi kepada wartawan usai penanaman pohon kelapa hibrida di tepi Sungai Batangnatal, Rabu (28/12).
Secara gamblang, Bupati Madina belum menjelaskan bagaimana tata cara pengurusan izin pertambangan tersebut. Ia mengaku petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan sudah ke luar.
“Teknisnya barangkali lebih lengkap di dinas perizinan, juknis dan juklak sudah ke luar. Tentu pemerintah daerah dan tim lingkungan sifatnya memfasilitasi terkait proses percepatan pengurusan izin WPR,” ungkapnya.
Bupati pun berharap kepada masyarakat wilayah Batangnatal dan sekitar, penanaman pohon kelapa hibrida tidak dijadikan seremonial saja melainkan melakukan perawatan agar bermanfaat bagi masyarakat kelak.
Kelapa Hibrida
Informasi diperoleh, buah kelapa jenis hibrida yang ditanam di sepanjang Sungai Batangnatal wilayah Desa Ampungsiala sekira 2 km.
Selain penanaman buah, warga setempat akan kembali melakukan normalisasi sungai yang sempat dirusak akibat pertambangan Ilegal menggunakan alat berat excavator. (irh)

Teks foto:
Waspada.id/dok
HM Jafar Sukhairi Nasution, Bupati Madina.