GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Sejumlah ahli waris almarhum Cornelius Merata Duha menyampaikan protes keras dan.keberatan kepada Tim Pengadilan Negeri Gunungsitoli saat melakukan konstatering objek perkara tanah dan bangunan yang terletak di Jln Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (30/10).
Kedatangan Tim PN Gunungsitoli didampingi sejumlah personel Polres Nias yang hendak melakukan konstatering disambut dengan teriakan histeris sebagai tanda protes dan keberatan oleh pihak tergugat, Yustina Gulo alias Ina Boris istri alm Cornelius Merata Duha beserta ahli waris lainnya.
Kegiatan konstatering untuk pencocokam objek perkara sempat terhambat saat pembacaan putusan pengadilan dan permohonan eksekusi oleh juru sita PN Gunungsitoli.
Keberatan tersebut disampaikan pihak tergugat sebagai ungkapan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang diduga mengabaikan fakta dan bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah miliknya.
“Saya kecewa sekali. Kami selaku pemilik dokumen sertifikat tanah ini atas nama almarhum Cornelius Merata Duha (suami Yustina Gulo) menolak keras agenda kegiatan yang dilakukan PN Gunungsitoli,” ujar Yustina Gulo.
Yustina mengungkap bahwa dokumen sertifikat miliknya tersebut sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Kantor Pertanahan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yustina menuturkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) almarhum Cornelius Merata Duha pernah digugat oleh penggugat yang sama (Izanulo Duha) pada tahun 2018 silam dan pada awal tahun 2022 terbitlah putusan perkara PN Gunungsitoli dengan Nomor 65 yang menyatakan bahwa dokumen sertifikat adalah sah milik Tergugat dan menolak gugatan penggugat.
Namun pada akhir Tahun 2022, Penggugat kembali mengajukan gugatan di objek tanah yang sama dan diterima oleh PN Gunungsitoli.
Dalam perkara itu, lanjut Yustina, terdapat banyak dugaan kejanggalan diantaranya terdapat bukti rekaman adanya saksi bayaran. Dari total 3 orang saksi yang diajukan Penggugat, hanya 2 orang saksi yang diambil keterangan dan 1 orang lainnya diabaikan. Selain itu bukti yang diajukan Penggugat, Izanulo Duha tidak kongkrit dan hanya berupa lembaran fotokopi atau salinan dokumen.
“Sebagai tergugat, kami melakukan perlawanan dengan menunjukkan bukti-bukti dokumen asli, namun diabaikan dan tidak diterima oleh majelis hakim PN Gunungsitoli,” ungkap Yustina kesal.
Atas rasa ketidakadilan yang dialaminya tersebut, Yustina menegaskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya sembari memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sumut Bobi Nasution.
“Kami akan memikirkan langkah selanjutnya. Kami juga memohon keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Gubernur Sumut, Bobi Nasution atas Perkara ini sebagai pemilik tanah yang sah mendasari dokumen sertifikat. Kami telah dizolimi oleh PN Gunungsitoli,” ucap Yustina dengan nada sedih.
Sedangkan Panitera Muda Perdata PN Gunungsitoli, Anwar Gea saat dikonfirmasi wartawan di lokasi objek perkara memberitahu bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Konstatering atau pencocokan terhadap perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 13 sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi, Clara Izanulo Duha dan Tergugat/Lawan, Yustina Gulo dan kawan-kawan.
Anwar menambahkan dari hasil kegiatan Tim PN Gunungsitoli dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias telah menjalani batas objek eksekusi perkara untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara.
“Segala keberatan dan protes dari pihak Tergugat, Yustina Gulo dkk telah kami catatkan dalam Berita Acara tersebut,” pungkas Anwar Gea.(id59).













