Scroll Untuk Membaca

Sumut

Keluarkan Surat Eksekusi, PA Binjai Diprotes Warga

Keluarkan Surat Eksekusi, PA Binjai Diprotes Warga
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai akan melakukan eksekusi aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur. Sesuai rencana, eksekusi itu akan dilakukan pada Kamis 14 Desember 2023.

Menyikapi rencana eksekusi tersebut, pihak yang akan dieksekusi atau termohon satu, Irma Suryani, menyampaikan sikap protes dan menilai PA Binjai ceroboh dalam menangani persoalan yang dihadapinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keluarkan Surat Eksekusi, PA Binjai Diprotes Warga

IKLAN

Ditemui di Kota Binjai, Rabu (13/12), Irma menerangkan, persoalan ini berawal dari suaminya yang meminjam uang untuk modal usaha ke salah satu bank. Kemudian, setelah pinjaman tersebut berjalan, suaminya (Kartono) meninggal dunia.

“Saya nggak tahu menahu soal proses pinjaman itu. Saya hanya berpikir, setiap orang yang meminjam uang ke bank dan si peminjam meninggal dunia, maka piutangnya sudah tidak berlaku atau habis,” ucapnya.

Namun, lanjut Irma, beberapa pihak yang mengaku dari bank pernah datang ke rumahnya untuk menagih utang tersebut. “Saya tidak tahu pasti berapa sisa utang suami saya. Tapi yang jelas, oknum yang datang statusnya saya lihat tidak jelas. Mereka meminta agar membayar utang itu. Saya takut tertipu dan tidak mengikuti apa yang mereka sampaikan,” ucapnya.

“Seiring berjalannya waktu sejak 2021 kepergian suami saya, akhirnya datang surat dari Pengadilan Agama Binjai untuk hadiri aanmaning atau menyelesaikan perkara aset yang saya tempati. Saya jadi bingung, proses utang piutang dan lelang terhadap aset ini saya tidak tahu. Tapi persoalannya tiba-tiba sudah sampai ke pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari pertemuan di pengadilan tidak mendapat titik terang. Sebab, pemohon eksekusi atau pemenang lelang meminta jauh di atas limit lelang senilai Rp595.500.000 juta.

“Setelah tidak ada titik temu, saya mengajukan gugatan tertanggal 24 Agustus. Dalam gugatan itu saya meminta agar eksekusi ditunda sampai gugatan saya berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Namun, sebut Irma, proses eksekusi terhadap aset peninggalan suaminya tetap akan dilakukan pada 14 Desember. “Jelas kami keberatan. Saya menilai ada permainan pihak bank dan pemenang lelang dalam kasus ini. Saya berharap, eksekusi bisa ditunda,” imbuhnya.

Sementara Humas PA Binjai Nur Kholik Maki (foto), ketika ditemui di ruang kerjanya, membenarkan adanya eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis 14 Desember, di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.

Diterangkan Nur, eksekusi dilalukan sesuai dengan risalah lelang yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi. “Sebelum eksekusi tentunya ada proses aanmaning. Tetapi kedua belah pihak tidak memiliki titik temu. Sehingga dilakukan proses selanjutnya sesuai SOP hingga dijadwalkan eksekusi,” ucapnya.

Nur juga menegaskan, gugatan yang dilakukan Irma Suryani berbeda dengan permohonan eksekusi oleh pihak pemohon atau pemenang lelang.

“Gugatan Irma Suryani tetap berjalan dan sudah menjalani sidang kedua. Sidang berikutnya akan digelar pada 18 Desember mendatang. Sedangkan permohonan eksekusi, kita lihat dari risalah lelang. Upaya yang dilakukan adalah aanmanig dan itu tidak berhasil. Sehingga diproses hingga ke eksekusi,” terangnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE