Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kembali Terima Uang Pengganti Rp85 M, Kajari DS: Pemulihan Uang Negara Tujuan Utama Kami

Kembali Terima Uang Pengganti Rp85 M, Kajari DS: Pemulihan Uang Negara Tujuan Utama Kami
Proses penyerahan kekurangan uang pengganti kerugian Negara senilai Rp85.809.076.975,75. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang kembali menerima penyerahan kekurangan uang pengganti kerugian Negara dari terpidana kasus korupsi Alm. Tamin Sukardi, senilai Rp85.809.076.975,75, Kamis (16/2) di Kantor Kejari Deliserdang.

Sejumlah uang itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, didampingi Kasi Pidsus Eduward SH MH, Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, dan Kasubsi Pembinaan, Bayu Mediansyah SH MH, dari Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana, Tamin Sukardi, didampingi penasehat hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kembali Terima Uang Pengganti Rp85 M, Kajari DS: Pemulihan Uang Negara Tujuan Utama Kami

IKLAN

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur mengatakan, dengan penyerahan uang kekurangan itu, kerugian Negara dari perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, atas nama terdakwa, Tamin Sukardi senilai Rp103.781.802.258, telah dilunasi.

Sebelumnya, penyerahan pertama Rp12.972.725.282.25, diserahkan oleh Mujianto kepada Kejari Deliserdang, Jumat (23/8/2019) dan sudah disetor ke rekening Kas Negara. Penyerahan kedua, senilai Rp5 Miliar juga diserahkan Mujianto kepada Kejari Deliserdang, Rabu (6/4/2022).

Melalui Bendahara penerima Kejari Deliserdang, Sabrina Nidya Hutagalung AMd, penyerahan ketiga selanjutnya disetor ke rekening kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika. Dengan penyetoran ketiga senilai Rp85.809.076.975,75, kerugian Negara senilai Rp103.781.802.258, telah dilunasi.

Dr Jabal Nur menyebutkan, Kejaksaan RI khususnya Kejari Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi. “Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama kami dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera,” sebutnya.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331.K/PID.SUS/2019, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Hektar, yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi, yang bertindak selaku kuasa Direktur PT EPT untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality.

Sebagai informasi, Tamin Sukardi adalah narapidana kasus korupsi pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) tanah PTPN II seluas 1.332 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mantan Direktur PT EPT itu, divonis 6 tahun penjara, 27 Agustus 2018.

Sepekan kemudian, KPK mencium bahwa vonis itu berbau suap, sehingga menangkap Hakim yang menyidangkan dan Panitera Pengganti PN Medan. Oleh Pengadilan Tinggi Medan, hukuman itu diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Namun, saat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, Narapidana Tamin Sukardi, meninggal dunia, Jumat (24/10/2020) di RSU Royal Prima Medan, akibat positif terpapar Covid-19. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE